Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat
A.
PELAPISAN SOSIAL
a. Pelapisan Sosial ( Stratifikasi Sosial )
Stratifikasi berasal dari kata Stratus yang artinya lapisan
(berlapis-lapis). Sehingga Stratifikasi Sosial berarti “lapisan sosial“.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut
dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah
dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai
dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak
istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi
kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota
masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi
mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di
dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan
Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang
dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang
dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau
kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan
antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat.
Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada
kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
.
b. Pelapisan sosial
ciri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin
nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat. Tetapi hal ini
perlu di ingat bahwa ketentuan ketentuan tentang pembagian kedudukan antara
laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar dari pada pembagian
pekerjaan , semata mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.kita lihat
saja misalnya kedudukan laki-laki di Jawa berbeda dengan kedudukan laki-laki di
Minangkabau. Di Jawa kekuasaan keluarga di tangan ayah sedangkan di Minangkabau
tidak demikian. Dalam hubunganya dengan pembagian pekerjaan pun setiap suku
bangsa memiliki cara sendiri sendiri.Di Irian misalnya atau Bali , wanita harus
harus lebih bekerja keras dari pada laki-laki.
Di dalam organisasi mayarakat primitif pun dimana belum mengenal tulisan,
pelapisan masyarakat itu sudah ada.Hal ini terwujud bentuk sebagai berikut :
1) Adanya kelompok
berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
2) Adanya
kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak yang
istimewah
3) Adanya pemimpin yang
paling berpengaruh
4) Adanya orang-orang
yang dikecilkan di luar kasta dan orang di luar perlindungan hukum (cutlaw men)
5) Adanya pembagian
kerja didalam suku itu sendiri
ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif kolektif. Apa yang
sesungguhnya adalah kelompok ekonomi yang tersusun atas dasar ketergantungan
yang timbal
B.
KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara
manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya
seorang itu sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban
penting ditetapkan dalam undang-undang (Konstitusi) sebagai hak dan kewajiban
asasi. Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa
takut perlunya adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah
pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan
asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif.
Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam
arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini di jamin oleh undang-undang
. kesamaan derajat dan isi jaminan oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini
terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak
inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
1) Persamaan Hak
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat-laun dirasakan
sebagai suatu yang mengganggu, karena dimana kekuasaan negara itu berkembang,
terpaksalah ia memasuki lingkungan hak asasi manusia pribadi dan berkuranglah pula
luas batas hak-hak yang dimiliki individu itu. Dan di sinilah timbul
persengketaan pokok antara dua kekuasaan itu secara prinsip, yaitu kekuasaan
manusia yang berwujud dalam hak hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama
itu dimilikinya dengan leluasa, dan
kekuasaan yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang
merupakan negara tadi.
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya di cantumkan dalam Pernyataan
Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human
Right (1948) dalam pasal pasalnya, seperti dalam :
Pasal 1 :
”Sekalaian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabatdan hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam
persaudaraan,”
Pasal 2 ayat 1 : “ Setiap orang berhak
ats semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini
dengan tada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin.
C.
PRASANGKA DAN
DISKRIMINASI
a.
Prasangka dan diskriminasi
. Prasangka dan diskriminasi adalah dua hal yang ada relevansinya. Kedua
tindakan tersebut dapat merugikan pertumbuhan perkembangan dan bahkan intregasi
masyarakat Prasangka mempunyai
dasar pribadi, dimana setiap orang memilikinya, sejak masih kecil unsur sikap
bermusuhan sudah nampak. Melalui proses belajar dan semakin besarnya manusia,
membuat sikap cenderung untuk membeda-bedakan. Perbedaan yang secara sosial
dilaksanakan antar lembaga atau kelompok dapat menimbulkan prasangka. Kerugian prasangka
melalui hubungan pribadi akan menjalar, bahkan melembaga (turun-menurun)
sehingga tidak heran kalau prasangka ada pada mereka yang berpikiranya
sederhana dan masyarakat yang tergolong cendikiawan , sarjana, pemimpin atau
negarawan. Jadi prasangka dasarnya pribadi dan dimiliki bersama.
Perbedaan terpokok antara prasangka dan diskriminatif adalah prasangka
menunjukan pada aspek sikap, sedangkan diskriminatif pada tindakan.
Diskriminatif merupakan suatu pola perilaku yang mengarah pada perlakuan yang
tidak adil atau tidak menyenangkan terhadap kelompok lain. Menurut Morgan
(1966) sikap adalah kecenderungan untuk berespons baik secara positif atau
negatif terhadap orang, objek atau situasi. Sikap seseorang baru diketahui bila
ia sudah bertindak atau bertingkah laku. Oleh karena itu bisa saja bahwa sikap
bertentangan dengan tingkah laku atau tindakan. Jadi prasangka merupakan
kecenderungan yang tidak tampak, dan sebagai tindak lanjutnya timbul tindakan,
aksi yang sifatnya realistis. Dengan demikian diskriminatif merupakan tindakan
yang realistis, sedangkan prasangka tidak realistis dan hanya diketahui oleh
diri individu masing-masing.
Gradasi prasangka menunjukan adanya distansi sosial antara ingroup dan
outgroup. Dengan kata lain,tingkat prasangka itu menumbuhkan jarak sosial
tertentu di antara anggota kelompok sendiri dengan anggota-anggota kelompok
luar, dengan kata lain adanya diskriminatif antar kelompok.
Prasangka bisa
diartikan sebagai suatu sikap terlampau tergesa-gesa, berdasarkan generalisasi
yang terlampau cepat, sifat berat sebelah, dan dibarengi proses simplifikasi
(terlalu menyederhanakan) terhadap suatu realita.
Dalam kehidupan
sehari-hari, prasangka ini banyak di muati emosi-emosi atau unsur efektif yang
kuat. Jika prasangka itu disertai agresivitas dan rasa permusuhan, semuanya
tidak bisa disalurkan secara wajar, biasanya orang yang bersangkutan lalu
mencari obyek “kambing hitam”, yaitu
suatu obyek untuk melampiaskan segenap frustasi, dan rasa-rasa negatif. Kambing
hitam itu biasanya berwujud individu atau kelompok sosial yang lemah ,golongan
minoritas, anggota kelompok luar, ras lain atau suatu bangsa tertentu. Dengan
kata lain, mencoba untuk mendiskriminasikan pihak-pihak lain, yang belum tentu
pihak- pihak tersebut bersalah. Pada lazimnya prasangka sedemikian itu
dibarengi dengan rasionalisasi, yaitu membuat rasional segala sesuatu
yang tidak rasional. Juga disertai proyeksi dari segala prasangka dan pikiran
yang negatif, diproyeksikan kepada si “kambing hitam”. Pada akhirnya dibarengi justifikasi
diri, yaitu pembenaran diri terhadap semua tingkah laku sendiri.
Diskriminasi terhadap suatu kelompok atau pihak lain akan merugikan pihak yang
dikenai diskriminasi.
b. Sebab-sebab timbulnya
prasangka dan diskriminasi
a) Belatar belakang
sejarah :
Orang-orang kulit putih di
Amerika Serikat berprasangka negatif terhadap orang-orang Negro, belatar
belakang pada sejarah masa lampau, bahwa orang-orang kulit putih sebagai tuan
dan orang Negro berstatus Sebagai budak. Walaupun reputasi dan prestasi
orang-orang Negro dewasa ini cukup dibanggakan, terutama dalam bidang olahraga,
akan tetapi prasangka terhadap orang-orang Negro sebaai biang keladi kerusuhan
dan keonaran belum sirna sampai dengan generasi-generasi sekarang ini.
b) Dilatar belakangi
oleh perkembangan sosio-kultural dan situasional
Suatu prasangka muncul dan
berkembang dari suatu individu terhadap individu lain, atau terhadap sosial
tertentu.
Pada sisi lain prasangka bisa
berkembang lebih jauh sebagai akibat adanya jurang pisah antara kelompok
orang-orang kaya dengan golongan orang-orang miskin. Harta kekayaan orang-orang
kaya baru, diprasangkai bahwa harta-harta itu didapat dari usaha-usaha yang
tidak halal.
c) Bersumber dari faktor
kepribadian
Keadaan frustasi dari beberapa
orang atau kelompok sosial tertentu merupakan kondisi sosial yang cukup untuk
menimbulkan tingkah laku agresif. Para ahli beranggapan bahwa prasangka lebih
dominan disebabkan tipe kepribadian orang-orang tertentu.
d) Belatar belakang dari
perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama.
Sumber :
https://kacakacaputri.blogspot.com/2016/10/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html
Sumber :
https://kacakacaputri.blogspot.com/2016/10/makalah-pelapisan-sosial-dan-kesamaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar