Minggu, 19 Maret 2017

Artikel Perbankan

Artikel Perbankan
Menurut dari artikel-artikel perbankan yang sudah beberapa saya baca kata Bank itu berasal dari negara Italia banca atau uang, yaitu sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan
Dan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
 akan tetapi secara lebih luas bank itu dapat diartikan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan maksutnya disini adalah yang aktifitas orang-orang yang didalam itu adalah selalu berkaitan erat dengan sebuah keuangan
Menurut saya jasa bank itu sangatlah penting bagi pembangunan ekonomi suatu negara dan kalau menurut beberapa artikel-artikel yang ada digoogle itu jasa perbankan pada umumnya dibagi menjadi 2 tujuan yaitu :
1.       Sebagai alat pembayaran yang efisien bagi nasabah. Dan bank juga selalu menyediakan uang tunai , tabungan , maupun kredit. Dan disitulah peran bank yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi negara tanpa adanya penyedian alat pembayaran yang efisien maka banyak memakan waktu yang lama.
2.       Dengan menerima sebuah tabungan dari salah satu orang atau biasa disebut nasabah atau meminjamkan kepada salah satu orang yang sangat membutuhkan dana, dan bila peran perbankan berjalan dengan baik maka ekonomi suatu negara tersebut akan meningkat
JENIS-JENIS BANK
bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsinya, dan kepemilikannya.
Dilihat dari fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya suatu kegiatan atau jumlah  yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayahnya :
  1. Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara.
  2. Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu pembayaran.
  3. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu pembayaran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar