Artikel
Perbankan
Menurut
dari artikel-artikel perbankan yang sudah beberapa saya baca kata Bank itu
berasal dari negara Italia banca atau uang,
yaitu sebuah tempat di mana uang disimpan dan dipinjamkan
Dan menurut Undang-Undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
akan tetapi secara lebih luas bank itu dapat diartikan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan maksutnya disini adalah yang aktifitas orang-orang yang didalam itu adalah selalu berkaitan erat dengan sebuah keuangan
akan tetapi secara lebih luas bank itu dapat diartikan sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan maksutnya disini adalah yang aktifitas orang-orang yang didalam itu adalah selalu berkaitan erat dengan sebuah keuangan
Menurut saya jasa bank itu sangatlah penting bagi
pembangunan ekonomi suatu negara dan kalau menurut beberapa artikel-artikel
yang ada digoogle itu jasa perbankan pada umumnya dibagi menjadi 2 tujuan yaitu
:
1.
Sebagai alat pembayaran
yang efisien bagi nasabah. Dan bank juga selalu menyediakan uang tunai ,
tabungan , maupun kredit. Dan disitulah peran bank yang sangat penting dalam
kehidupan ekonomi negara tanpa adanya penyedian alat pembayaran yang efisien
maka banyak memakan waktu yang lama.
2.
Dengan menerima sebuah
tabungan dari salah satu orang atau biasa disebut nasabah atau meminjamkan
kepada salah satu orang yang sangat membutuhkan dana, dan bila peran perbankan
berjalan dengan baik maka ekonomi suatu negara tersebut akan meningkat
JENIS-JENIS BANK
bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsinya, dan kepemilikannya.
Dilihat dari fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya suatu kegiatan atau jumlah yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayahnya :
bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari segi fungsinya, dan kepemilikannya.
Dilihat dari fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya suatu kegiatan atau jumlah yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayahnya :
- Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan
disuatu negara.
- Bank Umum, adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu pembayaran.