Minggu, 19 Juni 2016

KESEHATAN MENTAL
Fenomena Kekerasan pada Pedofilia

Gangguan seksual pada umumnya disebabkan oleh dua hal yakni fisik dan psikologi. Penyebab fisik adalah gangguan seks disebabkan karena adanya penyakit. Baik itu penyakit bawaan yang sifatnya permanen maupun penyakit yang non-permanen yang biasanya akan sembuh setelah diobati. Gangguan seks karena penyebab psikologi adalah gangguan yang disebabkan oleh faktor-faktor kejiwaan seperti cemas, takut, depresi, stres atau bahkan takut gagal yang menyebabkan kemampuan seksual menurun drastis. Penanganan gangguan seks jenis ini dilakukan dengan konseling di terapis seks dan kemungkinan konsumsi beberapa jenis obat penenang (anti depresan).
Pedofil adalah orang-orang yang menikmati pornografi anak (pelaku). Beberapa pedofil secara seksual tertarik hanya terhadap anak-anak dan sama sekali tidak tertarik terhadap orang dewasa. Pedofilia biasanya kondisi kronis. Penyebab yang mendasari pedofilia tidak jelas. Meskipun kelainan biologis seperti hormon ketidakseimbangan dapat menyebabkan gangguan di beberapa individu, faktor biologis belum terbukti sebagai penyebab. Dalam banyak kasus kelakuan pedofilia tampak terkait dengan pelecehan seksual atau penelantaran alami selama masa kanak-kanak dan dengan atau kerdil emosional perkembangan psikologis.
Pada kesempatan ini penulis akan membahas tentang Pedofilia. Pelecehan seksual anak telah mendapatkan perhatian publik dalam beberapa dekade terakhir dan telah menjadi salah satu profil kejahatan yang paling tinggi. Sejak tahun 1970-an pelecehan seksual terhadap anak-anak dan penganiayaan anak telah semakin diakui sebagai sesuatu yang sangat merusak bagi anak-anak dan dengan demikian tidak dapat diterima bagi masyarakat secara keseluruhan.


Penjelasan tentang pedofil uyang dijelaskan dengan teori psikologi:
1.      Freud dan Erikson: Teori Psikodinamika
Menurut pandangan psikodinamik, pedofilia pada dasarnya defensif, melindungi ego dari ketakutan dan ingatan dan direpres, dan mewakili fiksasi pada tahap pragenital dalam perkembangan psikoseksual. Orang dengan parafilia dilihat sebagai seseorangyang takut akan hubungan heteroseksual yang konvensional, bahkan yang tidak melibatkan seks. Perkembangan sosial dan seksualnya tidak matang, terbelakang, dantidak adekuat untuk hubungan sosial dan persetubuhan heteroseksual dengan orang dewasa.
2.      Teori Behavioral dan Kognitif
Terdapat pandangan bahwa pedofilia muncul dari classical conditioning, yang secara kebetulan telah memasangkan rangsangan seksual dengan kelompok stimulus yang dianggang tidak pantas oleh masyarakat. Namun teori yang terbaru mengenaipedofilia bersifat multidimensional, dan menyatakan bahwa pedofilia muncul apabila terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang. Seringkali orang dengan pedofilia mengalami penyiksaan fisik dan seksual pada masa kanak-kanak, dan tumbuh dalamkeluarga yang hubungan antara orang tua dengan anak terganggu. Pengalaman- pengalaman awal ini dapat berkontribusi terhadap tingkat kemampuan sosial serta self-esteem yang rendah, kesepian, dan kurangnya hubungan intim yang sering terlihat pada pedofilia. Kepercayaan bahwa sexual abuse pada masa kanakkanak merupakan predisposisi untuk munculnya, ternyata, masih perlu ditinjau ulang. Distorsi kognitif  juga memiliki peran dalam pembentukan pedofilia. Orang dengan pedofilia dapat membuat berbagai pembenaran atas perbuatannya. Pembenaran dilakukan antara lain dengan mengatribusikan kesalahan kepada orang atau hal lain, menjelek-jelekkan korban, atau membenarkan alasan perbuatannya. Sementara itu, berdasarkan perspektif operant conditioning, banyak parafilia yang muncul akibat kemampuan sosial yang tidak adekuat serta reinforcement yang tidak konvensional dari orang tua atau oranglain.


Kasus

Jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan Andri Sobari alias Emon, sungguh luar biasa. Jumlahnya melebihi dari 100 anak atau sekitar 114 anak. Ini membuat pemerintah daerah Sukabumi menetapkan kejadian luar biasa (KLB).
Ulah biadab Emon terkuak setelah seorang warga melaporkan perbuatan Emon ke Polres Sukabumi. Dari 1 laporan, korban Emon yang awalnya takut atau malu, akhirnya satu per satu melapor. Usia korban dari 6 hingga 13 tahun dan sebagian besar tinggal dekat rumah tersangka. Polisi juga menemukan nama-nama korban Emon di buku hariannya.
Di pemandian Santa Lio yang terbengkalai di Sukabumi, Jawa Barat, Emon memangsa korban-korbannya. Terletak di Citamiang, Sukabumi dan berdiri awal tahun 80-an, Santa Lio pernah menjadi tempat rekreasi yang digemari. Namun setelah pamornya luntur, pemandian tersebut terbengkalai selama beberapa tahun.
Sejak beberapa bulan lalu, lokasi tersebut digunakan Emon untuk memuaskan nafsu bejatnya. Emon memberikan uang jajan untuk memikat korbannya. Emon mendapatkan uang dari sang ibu, meski dia sudah berusia 24 tahun. Sejak lulus SMK ia hanya bekerja serabutan.2 bulan terakhir ia menjadi buruh cuci tempat penyimpanan agar-agar dengan upah Rp 200 ribu per minggu. Dengan penghasilan itu, Emon memperdaya anak-anak.
Kasus Emon meledak di saat kasus kekerasan seksual terhadap murid TK di Jakarta International School (JIS) tengah meresahkan masyarakat. 6 petugas kebersihan di sekolah elit itu menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, terhadap seorang murid TK dan korbannya diduga lebih dari 1. Sementara diduga masih ada pelaku lain yang belum tertangkap. Polisi masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa kepala sekolah dan guru-guru JIS.
Belakangan diketahui William James Vahey, buronan paedofilia biro investigasi federal amerika serikat (FBI) yang korban mencapai 90 anak di berbagai negara pernah 10 tahun bekerja di JIS.


Analisis Kasus

Pedofilia adalah kelainan seks dengan melakukan seksual untuk memenuhi hasratnya dengan cara menyetubuhi anak- anak dabawah umur. Hal ini dilakukan oleh orang dewasa (16 tahun keatas) terhadap anak-anak secara seksual belum matang (biasanya dibawah 13 tahun). Meskipun pedofilia secara definisi adalah ketertarikan pada anakanak, kecenderungan seksual mereka dan perilaku mereka itu sangat bervariasi. Beberapa dari tidak mengeluarkan impuls mereka, namun memiliki fantasi kecenderungan yang mengganggu untuk menganiaya anak-anak. Mereka yang melampiaskan dorongan pedofilianya melakukan tindakan- tindakan, seperti menelanjangi anak, menyentuh alat kelamin anak, memaksa anak melakukan aktivitas oral-genital, dan berusaha memaksakan hubungan seksual melalui vaginal atau anal.


Kekerasan seksual pada anak adalah pelanggaran moral dan hukum, serta melukai secara fisik dan psikologis.
Pedofilia adalah bentuk ketertarikan seksual yang tidak wajar. Ketika seseorang tertarik secara seksual terhadap orang yang di luar rentang usia atau tahap perkembangannya, maka hal tersebut dinilai tidak wajar (secara sosial), misalnya remaja tertarik kepada orang dewasa atau anak-anak. Artinya, orang dewasa atau remaja yang lebih tua yang tertarik secara seksual primer kepada anak-anak (atau sebaliknya) dinilai tidak normal.
Ketika secara sosial dianggap menyimpang, maka pelakunya sendiri juga sadar bahwa hal tersebut menyimpang. Kemungkinan bentuk reaksinya ada dua: mengubah diri atau memuaskan dorongan seksualnya secara diam-diam.
Bagaimana dengan term kekerasan seksual? Berkenaan dengan term ini, kita bisa membahasnya dari sudut padang biologis dan sosial, yang kesemuanya berkaitan dengan dampak psikologis pada anak.
Secara biologis, sebelum pubertas, organ-organ fital anak tidak disiapkan untuk melakukan hubungan intim, apalagi untuk organ yang memang tidak ditujukan untuk hubungan intim. Jika dipaksakan, maka tindakan tersebut akan merusak jaringan. Ketika terjadi kerusakan secara fisik, maka telah terjadi tindak kekerasan.
Karena dorongan seksual dilampiaskan secara sembunyi-sembunyi, tentu saja pelaku tidak ingin diketahui oleh orang lain. Untuk itulah, pelaku akan berusaha membuat anak yang menjadi sasaran ‘tutup mulut’. Salah satu cara yang paling mungkin dilakukan adalah dengan melakukan intimidasi. Ketika anak diancam, maka saat itu juga secara alami tubuh anak juga melakukan pertahanan atau penolakan. Ketika secara biologis tubuh anak menolak, maka paksaan yang dilakukan oleh seorang pedophil akan semakin menimbulkan cedera dan kesakitan. Saat itu berarti terjadi kekerasan.
Rasa sakit dan ancaman ini tentu saja menjadi pengalaman traumatis bagi anak. Anak akan selalu mengalami perasaan tercekam sampai ia mengatakannya. Sedangkan untuk mengatakan, anak selalu dihantui oleh intimidasi dan ancaman dari pelaku. Karena itu, rasa sakit dan intimidasi juga menjadi kekerasan psikologis bagi anak.
Pedofilia (apalagi dengan sodomi) adalah bentuk kekerasan atau pelanggaran hukum, dan juga merupakan bentuk kekerasan seksual yang melukai fisik maupun psikis.

Kesimpulan

Pedofilia adalah kelainan seks dengan melakukan seksual untuk memenuhi hasratnya dengan cara menyetubuhi anak-anak dibawah umur. Hal ini dilakukan oleh orang dewasa (16 tahun keatas) terhadap anak-anak secara seksual belum matang (biasanya dibawah 13 tahun). Meskipun pedofilia secara definisi adalah ketertarikan pada anak-anak, kecenderungan seksual mereka dan perilaku mereka itu sangat bervariasi.
Dalam kasus Emon, dia mengalami disfungsi seksual yakni pedofilia. Yang terungkap di Sukabumi setelah salah satu korban melapor. Jumlah korbannya lebih dari 100 anak. Usia korban dari 6 hingga 13 tahun dan sebagian besar tinggal dekat rumah tersangka. Polisi juga menemukan nama-nama korban Emon di buku hariannya.


Saran

Penyimpangan perilaku seksual sering di anggap perbuatan tidak bermoral oleh masyarakat. Ada penderita yang merasa bersalah atau depresi dengan pemilihan objek atau aktivitas seksualnya yang tidak normal. Namun banyak pula yang tidak merasa terganggu dengan penyimpangan tersebut kecuali bila ada reaksi dari masyarakat.
Untuk kasus pedofilia ini, orang tua sebaiknya lebih menjaga dan melindungi anak-anaknya. Karena kita tidak pernah tahu, modus apa yang akan dilakukan para pelaku pedofil. Orang tua juga harus memberikan bimbingan kepada anak mereka agak tidak mudah percaya pada orang asing.
Hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu minimal tiga tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.
Namun hukuman ini tidak menimbulkan efek jera. Salah satu bentuk hukuman yang menjadi kajian kementerian kesehatan adalah kebiri kimia.
Masyarakat juga perlu ikut andil dalam memerangi kasus pedofilia ini. Mereka harus ikut mengawasi tingkah laku para pelaku.